Pengumpulan Data dan Informasi Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD dan Rancangan Renstra Tahun 2021 – 2024

Rapat koordinasi pengumpulan data dan informasi pembangunan daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Teknokratik RPJMD dan Rancangan Renstra Perangkat Daerah, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan yang di pimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapak Zulkhaidir Syah, SE dan di hadiri oleh Pejabat atau staf teknis yang membidangi: DLH, Dinkes, Disperkim, DPU TR, Dinas Pendidikan, Dishub, Sat Pol PP dan PK, Disparbud, BPBD, Dinsos, Dinas KBPPA, RSUD, Disdukcapil, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kesbang Linmas, Disnakertrans, Dinas KP, Diskominfo, Diskoperindag, Dispora, Diskanak, Dinas Pertanian, Dinas PMPTSP, Sekretariat DPRD, Sekretariat Korpri, BPKAD, BKPSDM, Bapenda, Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretaris Daerah, Insfektorat, DPMPD, KLP

Yang dilatarbelakangi oleh:

  1. Akan berakhirnya Perda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2016-2021
  2. Berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017, dijelaskan bahwa sebagai persiapan penyusunan RPJMD, Pemerintah Daerah menyusun rancangan teknokratik RPJMD yang merupakan rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Permendagri nomor 86 Tahun 2017 sebagai dasar hukum

Pasal 42 : Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD, diselesaikan paling lambat sebelum penetapan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih.

Pasal 43 : Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, mencakup:

  1. analisis gambaran umum kondisi Daerah;
  2. perumusan gambaran keuangan Daerah;
  3. perumusan permasalahan pembangunan Daerah;
  4. penelaahan dokumen perencanaan lainnya; dan
  5. perumusan isu strategis Daerah.

Pasal 44 : Hasil rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:

  1. pendahuluan;
  2. gambaran umum kondisi Daerah;
  3. gambaran keuangan Daerah; dan
  4. permasalahan dan isu strategis Daerah.

 

Pasal 16 ayat (2) : Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah disusun dengan tahapan:

  1. persiapan penyusunan;
  2. penyusunan rancangan awal;
  3. penyusunan rancangan
  4. pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah;
  5. perumusan rancangan akhir; dan
  6. penetapan.

Pasal 111 : Penyusunan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah, disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:

  1. pendahuluan;
  2. gambaran pelayanan Perangkat Daerah;
  3. permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah;
  4. tujuan dan sasaran;
  5. strategi dan arah kebijakan;
  6. rencana program dan kegiatan serta pendanaan;
  7. kinerja penyelenggaraan bidang urusan; dan
  8. penutup.

 

  1. Aspek Kesejahteraan Masyarakat

Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi

Fokus Kesejahteraan Sosial

Fokus Seni Budaya dan Olahraga

  1. Aspek Pelayanan Umum

Fokus Layanan Urusan Pemerintah Wajib

Urusan Pemerintahan Wajib Yg Berkaitan Dg Pelayanan Dasar

Urusan Pemerintahan Wajib Yg Tidak Berkaitan Dg Pelayanan Dasar

Fokus Layanan Urusan Pemerintah Pilihan

Penunjang Urusan

  1. Aspek Daya Saing Daerah

Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah

Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur

Fokus Iklim Berinvestasi

Fokus Sumber Daya Manusia

  1. Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs)
  2. Penerapan Standar Pelayanan Minimal