Rapat koordinasi komisi irigasi Kabupaten OKU Selatan yang dilaksanakan di ruang rapat Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan pada tanggal 28 September 2020 di buka oleh Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan Popirio, K.Som, MM dan dihadiri oleh Dians PU TR Kabupaten OKU Selatan, Kabid Sumber Daya Air DPU TR Kabupaten OKU Selatan, Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan, Kasibbid Transmigrasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Bappeda Litbang Kab. OKU Selatan, Kasubbid Perhubungan Komunikasi Informasi Bappeda Litbang Kab. OKU Selatan, Anggota Tenaga Pendamping Masyarakat IPDMIP Kab. OKU Selatan, Konsultan Pendukung BBWSS VIII, Konsultan Pertanian Regional II, dan Perkumpulan Petani Pemakai Air pada Kecamatan di Kabupaten OKU Selatan.
Tugas Komisi Irigasi sesuai dengan Permen PU No. 17/PRT/M/2015
tentang Komisi Irigasi membantu kepala daerah (Bupati/Wali Kota/Gubernur):
- merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
- merumuskan pola dan rencana tata tanam pada daerah irigasi dalam kabupaten/kota;
- merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
- merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya;
- merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi; dan
- memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi lahan beririgasi.
Sosok Komisi Irigasi yang diharapkan
- Dapat mendorong kebijakan Gubernur /Bupati ke arah pro irigasi/pertanian, pro kedaulatan petani, dan pro kedaulatan pangan (NAWACITA JKW-JK Tahun 2014-2019).
- Memiliki nilai tawar (bargaining power) ditengah prioritas sektor pembangunan lainnya.
- Sebagai lembaga demokratis, akuntabel dan mengakomodasi semua kepentingan dalam pengembangan PPSIP.
- Mampu mendorong peran perempuan dan konteks mainstreaming gender dalam Pengelolaan Irigasi Pertanian yang berkelanjutan
- Menjadi lembaga yang solid dan dipercaya masyarakat.