Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kabupaten OKU Selatan

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU Selatan yang dalam rangka penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan.
Sesuai ketentuan pasal 1angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2021, pemerintah Kabupaten OKU Selatan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Kesepakatan bersama kebijakan umum APBD fdan Prioritas Plapon Anggaran Sementara APBD TA 2021, telah ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 2020 oleh Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah bersama Pjs. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan. Dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengalami Defisit Anggaran.
Sesuai pasal 83 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan dalam APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai oleh Penerimaan Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.