Dalam rangka memberikan bekal dan menyamakan persepsi terhadap Anggaran Hibah se-Sumsel melalui rapat lanjutan penyusunan anggaran hibah gerakan pramuka se-Sumsel yang dilaksanakan pada tanggal 22 s.d 24 Oktober 2021 di hotel Swarna Dwipa Palembang. Dan dihadiri Sekretaris Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kab/Kota Se-Sumsel, Bendahara/staf Keuangan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, Staf Dinas Pemuda dan Olahraga Kab/Kota yang menangani anggaran hibah, satf BPKAD Kab/Kota yang menangani anggaran hibah, staf Bappeda Kab/Kota yang menangani anggaran hibah.
Gerakan pramuka merupakan organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Gerakan pramuka merupakan wadah pengandian bagi orang dewasa meliput pembina, pelatih, pembina dan para andalan. Fungsi gerakan pramuka sebagai wadah untuk mencapai Tujuan pramuka melalui: pendidikan dan pelatihan pramuka, pengembangan pramuka, pengabdian masyarakat dan orang tua dan permainan yang berorientasi pada pendidikan. Fingsi majelis pembimbing daerah dalam organisasi kepramukaan berdasarkan undang-undang no. 12 Tahun 2010 yaitu : fungsi bimbingan, majelis pembimbing ikut menetukan arah kegiatan kepramukaan mengoreksi segala penyimpangan di kwartir terhadap ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, bimbingan yang mengandung makna tuntunan, pengarahan, saran dan nasehat. Fungsi Partisipasi majelis pembimbing selalu berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan dalam usahanya memberi pembinaan peningkatan dan pengembangan gerakan pramuka secara aktif berusaha mengatasi kesulitan dan hambatan yang dihadapi oleh Kwartir.
Kebijakan pemerintah daerah Provinsi Sum-Sel dalam peningkatan pendidikan kepramukaan secara moril dan materil. dan rencana pembangunan lanjutan bumi perkemahan pramuka di gandus kota Palembang.