SOSIALISASI INVENTARISASI DATA INOVASI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN

Selasa /20 Februari 2024 Bapperida Kabupaten OKU Selatan melaksanakan Sosialisasi Inventarisasi Data Inovasi Kabupaten Ogan Komering Ulu selatan. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Bapperida Kab. OKU Selatan ini dihadiri oleh 1 (satu) staf teknis sebagai operator masing-masing OPD di Lingkungan Kab. OKU Selatan.

Mewakili Kabid Riset dan Inovasi rapat di buka oleh Bpk. Muchtar Affandi, S.T. sekaligus melakukan paparan terkait Sosialisasi Inventarisasi Data Inovasi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Dalam Paparannya Bpk. Muchtar Affandi, S.T menjelaskan bahwa Inovasi merupakan faktor penting dalam mendukung perkembangan ekonomi dan daya saing daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah yang ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 390 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadikan kerangka structural pelaksanaan Inovasi oleh Pemerintah Daerah semakin jelas.

Tujuan utama dari Peraturan Pemerintah ini untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan diarahkan pada 3 (tiga) hal bagi mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui serangkaian akselerasi seperti : Peningkatan pelayanan publik, Pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan, Peningkatan daya saing daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2017, Prinsip Inovasi Daerah meliputi:

  1. Peningkatan efisiensi
  2. Perbaikan efektivitas
  3. Perbaikan kualitas pelayanan
  4. Tidak ada konflik kepentingan
  5. Berorientasi kepada kepentingan umum
  6. Dilakukan secara terbuka
  7. Memenuhi nilai-nilai kepatutan; dan
  8. Dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri

Bentuk-Bentuk Inovasi Daerah terdiri dari:

  1. Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah Meliputi penataan tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen E-Planning, E-Budgeting dan lain sebagainya.
  2. Inovasi Pelayanan Publik merupakan inovasi dalam penyediaan layanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik, yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat seperti: inovasi dalam pelayanan perijinan, inovasi dalam pelayanan kesehatan, inovasi dalam pelayanan pendidikan dan lain sebagainya
  3. Inovasi Bentuk Lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah meliputi Segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti: inovasi dalam bidang urusan pekerjaan umum, inovasi dalam bidang urusan lingkungan hidup dan lain sebagainya.

Dalam Kesimpulannya Bpk. Muchtar Affandi, S.T mengatakan bahwa:

  1. Pada Penyelenggaraan dan Fasilitasi Inovasi dan Teknologi tahun 2023 ini terdapat 66 Inovasi OPD di Kabupaten OKU Selatan yang didaftarkan di web https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/.
  2. Berdasarkan hasil perhitungan yang diperoleh melalui web https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/ Kabupaten OKU Selatan memperoleh Skor 42,04 berada diurutan 234 secara nasional dengan predikat Inovatif.
  3. Inovasi Daerah Kabupaten Tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 20 % dari tahun 2022 dengan melibatkan 50 OPD di Kabupaten OKU Selatan.