Dalam rangka Koordinasi, Sinkronisasi, dan Sinergitas Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan gelar Rapat Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024. Acara ini berlangsung 2 (dua) hari pada tanggal 26-27 Maret 2024 bertempat di Hotel Beston Palembang di Jl. Jend. Sudirman No. 57 Palembang. Rapat Koordinasi ini diawali pembukaan oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan Bpk. Dr. Drs. H. A. Fatoni, M.Si dan dihadiri oleh TP PKK Provinsi Sumatera Selatan, Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Bappeda dan Dinas PPPA Kabupaten/Kota se- Sumatera Selatan, Lembaga/ Mitra Pembangunan, dan DPPPA Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Bpk. Nahar, S.H dengan tema Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dan Provinsi menuju Provinsi Layak Anak (Provila), dalam materinya beliau menyampaikan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan. Dalam survey nasional pengalaman hidup anak dan remaja tahun 2021, 46% anak perempuan dan 37,44% anak laki-laki pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Beliau menyatakan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Untuk menjaga anak-anak dari kekerasan yang akan dialaminya, oleh sebab itu di butuhkan perlindungan untuk anak yang berdasarkan pasal 20 UU No.35 Tahun 2014 yang isinya adalah Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Selanjutnya beliau meyampaikan bahwa Koordinasi perlindungan anak di era otonomi daerah dilakukan melalui program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) dan (5) UU No. 35 Tahun 2014 yang isinya adalah Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah, dan Kebijakan tersebut dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun Kabupaten/Kota Layak Anak. Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan Kabupaten/Kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. Berdasarkan data tahun 2023 dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan yang menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak yaitu berjumlah 15 kabupaten dan 2 kabupaten tidak mendapatkan peringkat yang antara lain terdiri dari kabupaten Musi Rawas dan kabupaten muara enim meraih peringkat predikat NINDYA, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan meraih peringkat predikat MADYA, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kota Pagar Alam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyu Asin, dan Kota Prabumulih meraih peringkat predikat PRATAMA, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Ogan ilir tidak mendapatkan peringkat. Untuk menjadi Provinsi Layak Anak (Provila) Indikator penetapan (Provila) masih didasarkan pencapaian Provinsi yang seluruh Kabupaten/Kota nya sudah mendapatkan predikat Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Maka dari itu diharapkan kabupaten yang belum mendapatkan peringkat, ditahun berikutnya mendapatkan predikat kabupaten layak anak, dan yang sudah mendapatkan predikat agar bisa meningkatkan predikat nya menjadi lebih baik.
