Rapat Diskusi Kelompok Terfokus / Focus Group Discussion (FGD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Ruang Rapat Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan yang dibuka oleh Asisten II Kabupaten OKU Selatan dan dihadiri oleh OPD dan stakeholder di Lingkungan Kabupaten OKU Selatan.
mengapa KLA diperlukan
- Anak 1/3 dari total penduduk.
- Amanah Internasional dan Nasional.
- Anak merupakan investasi SDM.
- Anak sebagai tongkat estafet penerus masa depan bangsa.
- KLA sebagai wujud nyata implementasi Konvensi Hak Anak dan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait “Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak” dasar Kabupaten Layak Anak1.UUD 1945 Pasal 28 b ddan 28c;
2.UU No 17/2007 ttg RPJPN 2005-2025
3.UU No 35/2014 tentang Perlindungan anak;
4.Permen PP-PA No 11 thn 2011 ttg Kebijakan Pengembangan Kab/Kota Layak Anak;
5.Permen PP-PA No 13 thn 2011 ttg Panduan Pengembangan Kab/Kota Layak Anak.
6.Perda No 3/2009 ttg Sekolah Gratis
7.Perda No 16/2010 ttg Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban kekerasan
tujuan KLA
- Untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan, dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, dalam upaya pemenuhan hak-hak anak, pada suatu dimensi wilayah kabupaten/kota.