Musrenabang RKPD tingkat Kecamatan Kabupaten OKU Selatan

Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2020 pada hari Selasa 11 Februari 2020 yang dilaksanakan di Kecamatan Kisam Ilir, Kecamatan Muaradua Kisam, Kecamatan Pulau Beringin, Kecamatan Sindang Danau, Kecamatan Sungai Are. dengan Narasumber dari Bappeda Litbang, Dinas PU dan PR, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, maka kewenangan daerah dalam menjalankan tugas – tugas pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan menjadi semakain besar dan penting.

Tujuan dari diselenggelarakannya Forum Musrenbang RKPD di tingkat Kecamatan Tahun Anggaran 2020 yaitu :

  1. Mendapatkan masukan untuk penyempurnaan Rancangan Awal RKPD OKU Selatan Tahun 2021.
  2. Sarana untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan khususnya ditingkat serta menindaklanjuti berbagai prakarsa desa untuk meningkatanefektifitas pertisipasi masyarakat.
  3. Sebagai forum multi pihak terbuka yang secara bersama-sama mengidentifikasi dan menentukan prioritas pembangunan masyarakat dengan kata lain Musrenbang ini merupakan sarana negosiasi, rekonsiliasi, dan harmonisasi perbedaan antara Pemerintah dan pemangku kepentingan non pemerintah, sekaligus mencapai konsensus bersama mengenai prioritas kegiatan pembangunan berikut anggarannya.

Pada tingkat masyarakat desa musrenbang bertujuan untuk mencapai kesepakatan tentang prioritas program perangkat daerah yang akan dibiayai dari APBD dan dana desa sehingga tidak terjadi Over Lapping atau tumpang tindih penganggaran yang sama pada desa tersebut.