Bappeda Litbang melaksanakan Rapat Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. yang di laksanakan di Aula Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan, Tanggal 30 Juli 2019 dibuka lansung oleh Kepala Bidang PPEPD Kabupaten OKU Selatan dan di hadiri oleh Seluruh OPD .
Dalam Hal ini pengelolaan Keuangan Daerah ialah Meliputi keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah . Keuangan Daerah Itu Sendiri Meliputi
a. Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi
daerah serta melakukan pinjaman;
b. Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Daerah;
d. Pengeluaran Daerah;
e. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain
berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak
lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan
daerah yang dipisahkan; dan/atau
f. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah
Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas
Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
Pengelolaan Keuangan Daerah Dilakukan Secara Tertib, Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan, Dan Bertanggung Jawab Dengan Memperhatikan Rasa Keadilan, Kepatutan, Manfaat Untuk Masyarakat, Serta Taat Pada Ketentuan
Peraturan Perundang-undangan, Pengelolaan Keuangan Daerah Diwujudkan Dalam APBD,
APBD Merupakan Dasar Bagi Pemerintah Daerah Untuk Melakukan Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah.