Rapat Koordinasi Pencapaian Indikator Kabupaten Layak Anak Tahun 2019

Pada hari Rabu, 02, Oktober 2019, Bappeda Litbang (Bidang Pemerintah dan Pembangunan Manusia)  Melaksanakan Rapat Koordinasi Pencapaian Indikator Kabupaten Layak Anak Tahun 2019 di ruang Rapat Bappeda Litbang. Acara ini di buka langsung Oleh Asisten II dan di Hadiri Oleh Ibu Bupati Kabupaten OKU Selatan Isyana Popo, beserta Seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Dalam hal ini Narasumber Langsung Dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumatera Selatan Bapak Hadlan Effendi, Bulandina SKM (DPPKBPPP) Kabupaten OKU Selatan.

Anak  adalah “Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan . Anak memiliki harkat dan martabat yang sama dengan orang dewasa.  Sama seperti orang dewasa yang mendapatkan harkat dan martabat dari Sang Pencipta, anak juga memiliki harkat dan martabat. Harkat dan martabat anak bersifat kodrati karena itu tidak ada alasan apapun, dalam bentuk apa pun, untuk mengabaikan hal itu. Sebab harkat dan martabat anak merupakan hak asazinya. Karena anak memiliki hak untuk secara merdeka dalam kebebasannya diperlakukan sesuai hak asazinya.  Perlindungan yang wajar dari orang dewasa, baik fisik maupun psikis, terhadap anak mutlak dilakukan. Jelas, disini tidak ada pengekangan tetapi juga bukan kebebasan yang tanpa kontrol (kebablasan). Anak yang diberi kebebasan tanpa kontrol justru akan menimbulkan persoalan serius bagi orang tua. Dalam hal ini Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP&PA)
Dalam pemenuhan hak partisipasi Anak Mengeluarkan :

  1. Peraturan Menteri No. 03 tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan.
  2. Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2015 tentang Panduan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan.