RAPAT KOORDINASI BENCANA DI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN

 

Pada hari Rabu, 06 November 2019, Bappeda Litbang (Bidang Insfrastruktur Wilayah)  Melaksanakan Rapat Koordinasi Bencana di ruang Rapat Bappeda Litbang. Acara ini di buka langsung Oleh kepala Bidang Insfrastruktur Wilayah dan di Hadiri Oleh Seluruh OPD yang Datang.

Dalam hal ini Benca ialah Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Di sini juga ada lembaga yang sudah di bagi Tufoksinya dalam mengatasi Bencana itu sendiri seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Langkah-langkah tertentu dibutuhkan BNPB dan BPBD dalam melakukan penanggulangan bencana. “Langkah pertama dalam upaya penanggulangan bencana adalah membuat perencanaan bahwa dalam menyusun perencanaan diperlukan informasi akar permasalahan kebencanaan yang dihadapi oleh daerah yakni risiko bencana. Guna mengetahui risiko tersebut, maka dilakukan kajian risiko bencana.

 

Setelah mengetahui risiko bencana, maka langkah selanjutnya dalam penanggulangan bencana adalah melakukan pengelolaan risiko bencana tersebut. Kegiatan ini intinya adalah menentukan langkah, program, dan kegiatan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menanggulangi risiko bencana. Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana adalah perwujudan dari upaya pengelolaan risiko bencana. Di dalamnya disajikan informasi siapa harus melakukan apa untuk menanggulangi bencana di suatu daerah dalam jangka waktu tertentu.