Musrenbang RPJMD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021-2026

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan di Aula Pemkab OKU Selatan pada hari Kamis 17 Juni 2021, di buka oleh Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan Sholehien Abuasir, SP. M.Si dan di hadiri Anggota DPRD, FKPD, Para Kepala OPD, Para Camat, para Kabag, Kepala Instansi Vertikal dan Undangan Lainnya
Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan atas nama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan saya ucapkan terima kasih dan penghargaan atas kehadiran saudara sekalian untuk mengikuti acara Musrenbang dalam rangka Pembahasan Rancangan RPJMD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2021-2026. Mengingat kegiatan ini mengandung makna rencana program pembangunan selama lima tahun ke depan, diharapkan pelaksanaan Musrenbang RPJMD ini lebih utama dititikberatkan pada pembahasan dan sinkronisasi rencana program pembangunan antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan berbagai kepentingan masyarakat Ogan Komering Ulu Selatan. Sekaligus sebagai upaya pencapaian tujuan pembangunan guna mewujudkan Visi Bupati dan Wakil Bupati Periode Tahun 2021-2026, Yaitu: “OKU Selatan Bersinar” yang dijabarkan dalam empat Misi Pembangunan, yaitu:
1. Mengembangkan Ekonomi Rakyat Berbasis Agro Wisata, Jasa dan Sumber Daya Alam.
2. Mewujudkan Reformasi Birokrasi Berasaskan Pelayanan Masyarakat.
3. Meningkatkan Kondisi Infrastruktur yang baik.
4. Menciptakan Kondisi Investasi yang Kondusif.

Untuk Mewujudkan Visi-Misi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tersebut, dijabarkan kedalam tujuan dan sasaran yang dilengkapi dengan indikator tujuan dan sasaran, diimplementasikan melalui program kegiatan Pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur, dirumuskan dalam tujuh prioritas Pembangunan Daerah, sebagai berikut:
1. Pertumbuhan Ekonomi dan Pengurangan Kemiskinan.
2. Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan.
3. Peningkatan Akses Pendidikan Berkualitas.
4. Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat.
5. Peningkatan Kesetaraan dan Keadilan Gender.
6. Peningkatan Infrastruktur Daerah yang Berkualitas.
7. Peningkatan Investasi.

Semua pemangku kepentingan menyelenggarakan Musrenbang RPJMD untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan RPJMD Tahun 2021-2026. Hasil Musrenbang RPJMD ini nantinya dirumuskan dalam Berita Acara Kesepakatan dan ditandatangani oleh yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 65 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. oleh sebab itu, betapa strategis dan pentingnya pelaksanaan Musrenbang ini, agar pencapaian Visi-Misi dapat terwujud secara efektif, efisien, tepat sasaran dan tepat waktu.
Berdasarkan pasal 142 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Selanjutnya pasal 266 ayat (1) disebutkan, apabila penyelenggara Pemerintah tidak menetapkan RPJMD, anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan Perundang-Undangan selama tiga bulan. Berpedoman pada ketentuan Peraturan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam hal ini melalui Bappeda Litbang Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah menyusun Rancangan RPJMD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2021-2026 sesuai dengan tahapan-tahapannya.
Alhamdulillah Rancangan Awal RPJMD telah disusun setelah terlebih dahulu dikoordinasikan bersama para Kepala Perangkat Daerah dan dikonsultasikan dengan publik pada beberapa waktu yang lalu. Selanjutnya Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah menyepakati Rancangan Awal RPJMD melalui nota kesepakatan. Rancangan awal RPJMD telah disampaikan kepada Gubernur untuk dikonsultasikan, kemudian dilakukan penyempurnaan sesuai dengan saran dan masukan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Bappeda Litbang telah menyampaikan Rancangan Awal RPJMD pada seluruh organisasi perangkat daerah sebagai dasar penyempurnaan Rancangan Awal Renstra Perangkat Daerah menjadi Rancangan Renstra Perangkat Daerah, sekaligus dijadikan sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD menjadi Rancangan RPJMD.