Dalam rangka mendukung program Tahun 2021 sebagai tahun Paten, DJKI akan menyelenggarakan Implementasi Perjanjian Kerja Sama dengan perguruan tinggi/Kementerian/Lembaga dalam bentuk kegiatan Safari Patenke beberapa kota diantaranya adalah kota Palembang Sumatera Selatan, kegiatan Safari Paten terdiri dari serangkaian kegiatan yaitu Diseminasi Paten, mediasi Paten, dan Drafting Paten yang dilaksanakan pada hari tanggal 13-15 September 2021 di Hotel Arista Palembang.
Kegiatan diseminasi paten bertujuan untuk meningkatkan dan mensinergikan peran para pemangku kepentingan guna mendorong terciptanya iklim inovasi nasional melalui invensi berbasis paten yang memiliki daya saing. Konsep dasar tentang HKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah di ciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Pada intinya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) merupakan suatu hak privat (Private Rights) tepatnya adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta pendesain dan sebagainya)yang tidak lain di maksudkan untuk mendorong orang lain agar termotivasi untuk lebih lanjut mengembangkan lagi hasil karya yang telah ada.