Rapat Koordinasi Capaian SPM Kabupaten OKU Selatan

Rapat koordinasi capaian SPM Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan pada hari Rabu 06 Oktober 2021 di ruang rapat Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan. Rapat dipimpin oleh Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Zulkhaidir Syah, SE dan dihadiri oleh OPD di lingkunan Pemkab OKU Selatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri No 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Standar Pelayanan Minimal atau di singkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM terdiri atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan sosial.