Workshop Perencanaan Kabupaten OKU Selatan

Kegiatan workshop Perencanaan Kabupaten OKU Selatan yang dilaksanakan oleh Bappeda Litbang di rung Rapat Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan pada hari Rabu tanggal 10 November 2021, yang dibuka oleh Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Adhiyan Fikri, SE dan dihadiri olehPejabat dan Staf yang membidangi Perencanaan dari masing-masing OPD, Camat dan lurah
Sesuai Pasal 258 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan:
1. Pendapatan masyarakat;
2. Kesempatan kerja;
3. Lapangan berusaha;
4. Akses dan kualitas pelayanan publik; dan
5. Daya saing Daerah.
Pembangunan Daerah Merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional
Tujuan Pembanguna Daerah yaitu Mewujudkan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.
Tujuan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Dan Rencana PD
1. Menjabarkan dan memastikan bahwa :
a. sasaran pokok dan arah kebijakan periode berkenaan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah telah dirumuskan dalam RPJMD
b. indikasi rencana program, indikator kinerja (outcome) yang disertai kebutuhan pendanaan jangka menengah (RPJMD) telah dirumuskan dalam Renstra SKPD dan RKPD
c. rencana program, indikator kinerja, kegiatan, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, dan pendanaan indikatif tahun berkenaan dalam Renstra PD telah dirumuskan dalam Renja PD
d. sasaran pembangunan tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta pagu indikatif RKPD telah dirumuskan dalam KUA-PPAS , RKA-SKPD, RAPBD, dan DPA SKPD termasuk perubahannya.
2. Dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pada saat penyusunan
rencana pembangunan daerah dan rencana PD