RAPAT EVALUASI TRIWULAN IV

Selasa 11 Januari 2022, rapat evaluasi RKPD Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan di ruang rapat Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan yang di pimpin oleh Ir. Nurdiansyah dan di hadiri oleh OPD Kab. OKU Selatan.
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 Pasal 303 dinyatakan bahwa kepada perangkat daerah wajib melaksanakan evaluasi terhadap hasil renja perangkat daerah, yang digunakan sebagai bahan bagi penyusun renja perangkat daerah tahun berikutnya. Laporan evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021 dimaksud digunakan untuk bahan penyusunan Rancangan RKPD Tahun 2023. Perinsif kinerja evaluasi program adalah Membandingkan rencana kinerja dalam RPJMD dengan realisasi kinerja triwulanan dan Realisasi diukur pada Semester I (Triwulan I dan II) dan Semester II (Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III dan IV).