SOSIALISASI STANDAR BIAYA UMUM (SBU)

Selasa/ 07 Mei 2024, BPKAD OKU Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Standar Biaya Umum (SBU) yang dilaksanakan di Aula Serasan Seandanan, Kegiatan dibuka dan disambut oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan OKU Selatan Natalion, S.STP., M.Si dan dihadiri oleh Pejabat Bidang Perencanaan dan Operator Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) masing-masing 1 orang setiap OPD di Kabupaten OKU Selatan.

Dalam sambutannya Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan OKU Selatan mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2024. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 3 Peraturan Presiden nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 53 Tahun 2023. Standar harga satuan digunakan dilingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan untuk mencapai pengelolaan Keuangan yang berkualitas dengan baik, maka diperlukan sistem pengendalian intern yang memadai, dapat dipertaggungjawabkan, sesuai dengan asas umum pengelolaan keuangan daerah sesuai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Asisten juga berharap bahwa aturan dan kaedah hukum yang berlaku mengenai standar biaya umum ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Standar Biaya pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selanjutnya digunakan untuk penyususunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Bidang Perencanaan dan Operator di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah untuk mengikuti Sosialisasi ini dan menerima semua materi yang akan disampaikan oleh narasumber dengan sebaik-baiknya. Diharapkan setelah dari Sosialisasi ini, keterampilan dan pengetahuan Aparatur Sipil Negara khususnya bidang perencanaan dan operator SIPD dapat meningkat dalam pengelolaan keuangan daerah.