rapat koordinasi dan pemaparan RKM Desa Tahun 2020 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dharma Wanita Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan pada tanggal 29-30 Juni 2020 dihadiri OPD terkait dan Kepala Desa yang menerima program Penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) dan dibuka Oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan Popirio, S.Kom, MM
sehubungan adanya petunjuk teknis pelaksanaan program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat dalam masa pandemi Covid-19 maka di undang pada penerima program Pamsimas untuk pemaparan perubahan Rencana Kerja Masyarakat sesuai petunjuk teknis (PT-14)
Program Pamsimas di Kabupaten OKU SelatanĀ Tahun 2020 terdiri dari :
- 12 Desa Reguler APBN (KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA NOMOR :05/KPTS/DC/2020),
- 3 Desa Reguler APBD (KEPUTUSAN BUPATI OKU SELATAN NOMOR : 531/KPTS/BAPPEDA LITBANG/2019),
- 6 Desa HIBAH INSENTIF DESA (HID) (KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDRAL CIPTA KARYA NOMOR : 15/KPTS/DC/2020),
- 4 Desa HIBAH KHUSUS PAMSIMAS (HKP) (KEPUTUSAN BUPATI OKU SELATAN NOMOR : 532/KPTS/BAPPEDA LITBANG/2019),
- Total 25 desa di Kecamatan Kabupaten OKU Selatan.
Maksud :
Petunjuk Teknis ini dimaksud sebagai pedoman bagi program PAMSIMAS dalam rangka pelaksanaan Program Pamsimas selama masa Pandemi COVID-19
Tujuan :
- Untuk mencegah, meminimalisir penyebaran, serta melindungi program Pamsimas atas resiko COVID-19.
- Untuk mamastikan pelaksanaan kegiatan Program Pamsimas tingkat masyarakat tetap berjalan efektif
Revisi Rencana Kerja Masyarakat (RKM)Petunjuk Teknis
Dalam upaya pencegahan penularan COVID-19, Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) dengan difasilitasi Tim Fasilitator Masyarakat (TFM) dapat melakukan revisi terhadap RKM Desa Baru dan Desa Hibah (HKP dan HID), dimana revisi yang dapat dilakukan meliputi :
- Menyusun sumber dana RKM apabila terdapat kesepakatan untuk menyesuaikan besaran kontribusi uang tunai (in-cash) dan tenaga kerja/material (in-kind) akibat adanya dampak penyebaran Covid-19 di desa.
- Menambahkan rencana pembangunan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), yaitu sarana CTPS yang disediakan untuk memudahkan masyarakat banyak dalam menerapkan perilaku CTPS dan dibangun pada lokasi yang dijadikan pusat kegiatan masyarakat misal ; Balai Desa, Pustu dan Posyandu disesuaikan dengan kebutuhan
- Menambahkan pengadaan peralatan pelindung diri dagi masyarakat (pekerja konstruksi di desa). Jenis peralatan pelindung diri yang dapat diadakan untuk Tenaga Pekerja Desa :
- 4. Menyesuaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam RKM apabila biaya operasional KKM memanfaatkan sumber dana dalam Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)
Jenis Kegiatan Desa Baru yang didanai melalui BLM yaitu :
- Pelatihan bagi masyarakat yang meliputi Administrasi dan Keuangan, Tkenik Sarana Air Minum dan Sanitasi, Promosi Kesehatan, Disabilitas dan Pengelolaan SPAM
- Pembangunan sarana dan prasarana seperti Sarana air Minum, Sanitasi Sekolah (jamban dan CTPS), CTPS tempat umum (Balai Desa, Pustu dan Posyandu
- Peningkatan PHBS di masyarakat dan sekolah yang meliputi produksi media promosi kesehatan, kampanye Stop Buang Air Sembarangan dan pemeriksaan kualitas air
- Biaya Operasional KKM.
- Jenis Kegiatan Desa HID yang didanai melalui BLM yaitu :
- Perluasan cakupan air minum dan sanitasi
- Perbaikan keberfungsian sarana sanitasi sekolah
- Peningkatan kapasitas pengelolaan
- Pembangunan Sarana CTPS
- Biaya Operasional KKM
- 3. Jenis Kegiatan Desa Hibah Khusus Pamsimas (HKP) yang didanai melalui BLM yaitu :
- Peningkatan SPAM
- Perbaikan keberfungsian sarana sanitasi sekolah
- Pelatiha Tingkat Masyarakat
- Pembangunan Sarana CTPS di tempat umum misal Balai Desa, Pustu dan Posyandu
- Biaya Operasional KKM.