Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD dan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dengan OPD

Rapat koordinasi pembahasan Rancangan Teknokratik RPJMD yang di laksanakan di Ruang Rapat Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan dengan jadwal pembahasan tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020 bersama OPD, yang dibuka oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Zulkhaidir Syah, SE

Sehubungan dengan akan berakhirnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2016-2021 serta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dijelaskan bahwa sebagai persiapan penyusunan RPJMD, pemerintah Daerah menyusun rancangan teknokratik RPJMD yang merupakan rancangan dokumen perencanaan 5 Tahunan yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Latar Belakang

  1. UU No 23/2014 memberi sanksi kepada daerah yang tidak memperdakan RPJMD tepat waktu;
  1. Rumusan RPJMD yang baik sangat ditentukan oleh kualitas dan integrasinya dengan Renstra Perangkat Daerah;
  2. Kualitas perencanaan di Bappeda maupun Perangkat Daerah/OPD masih perlu banyak pembenahan;
  3. Tahun 2020 menjadi tahun penting untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan teknis bagi OPD dalam menyelenggarakan perencanaan daerah, khususnya dalam penyusunan Renstra PD yang baik;
  4. Kualitas (dukungan) Renstra PD teknokratik sangat menentukan kualitas penyusunan RPJMD teknokratik;
  5. Adanya RPJMD dan Renstra OPD teknokratik sangat membantu proses penyusunan Perda RPJMD dan Perkada Renstra OPD dengan menyesuaikan dan setelah definitive (visi dan misi) Kepala Daerah terpilih.

Maksud Penyusunan RPJMD Teknokratik dalam perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021-2026, dimaksudkan untuk memberikan arahan kebijakan pembangunan bagi seluruh pemangku kepentingan tentang kesepahaman, kesepakatan, dan komitmen bersama dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.  Dan Tujuan yaitu :

  1. Mereview kinerja pembangunan daerah periode sampai dengan tahun 2018 dan 2019*;
  2. Menganalisis kemampuan keuangan daerah;
  3. Merumuskan permasalahan pembangunan daerah;
  4. Merumuskan isu-isu strategis;