Rapat Koordinasi Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten OKU Selatan yang dilaksanakan di ruang rapat Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan pada tanggal 25 Juni 2020 yang di hadiri oleh Bappeda Litbang, Diprindagkop, Disperkim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, BPS, Dinas PUTR melalui zoom meeting bersama Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri.
Memastikan Pembangunan Berkelanjutan Melalui KLHS RPJMD
(Permendagri No. 7 Tahun 2018)
KLHS RPJMD : Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
TujuanĀ Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan Pasal 4 Permendagri 86/2017 yaitu Mewujudkan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.
Sesuai Pasal 258 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan:
- Pendapatan masyarakat;
- Kesempatan kerja;
- Lapangan berusaha;
- Akses dan kualitas pelayanan publik; dan
- Daya saing Daerah.
Pembangunan Daerah Merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional
Prinsip-Prinsip penyusunan RPJMD:
- Transparan,
- Responsif,
- Efisien,
- Efektif,
- Akuntabel
- Partisipatif,
- Terukur,
- berkeadilan,
- berwawasan lingkungan dan
- berkelanjutan.
(Permendagri 86/2017)