Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (MUSRENBANG RKPD) Kecamatan Banding Agung

Sebagai langkah untuk menyerap aspirasi tingkat paling bawah, pihak Kecamatan Banding Agung, Rabu (13/02) kemarin menggelar kegiatan musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk tahun Anggaran 2020. Acara Musrenbang yang dilaksanakan diaula Kantor Camat Banding Agung ini sendiri berjalan lancar dan sukses. Hadir dalam acara ini perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten OKU Selatan sebagai Narasumber, beserta Tim Narasumber lainnya, Camat Banding Agung beserta jajaran, Seluruh Kepala Desa dan unsur BPD se Kecamatan Banding Agung dan juga perwakilan.

Bappeda selaku Narasumber memberikan sambutan yang mana di wakili oleh Kasubbid Perencanaan dan Pendanaan menyampaikan bahwa kualitas perencanaan di tahun mendatang akan semakin diperkuat dengan meningkatkan kualitas dan Kinerja Aparatur Perencana sehingga Perencanaan dapat di susun secara efektif dan efisien dimana mulai Tahun ini usulan Rencana Pembangunan Tahun 2020 dilaksanakan secara Elektronik melalui Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah atau e-Simppeda dengan melibatkan masyarakat OKU Selatan untuk berpartisifasi secara aktif dalam Perencanaan Pembangunan Daerah.

Tahap perencanaan merupakan salah satu dari mata rantai proses pembangunan. Adapun tahapan Pwrencanaan Pembangunan diantaranya, penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi pelaksanaan rencana. Oleh karena itu kegiatan perencanaan perlu dilakukan secara cermat dengan dukungan data dan informasi yang akurat untuk dapat menghasilkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sesuai visi dan misi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) serta tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat

Pada tingkat masyarakat desa musrenbang bertujuan untuk mencapai kesepakatan tentang prioritas program PD (Perangkat Daerah) yang akan dibiayai oleh APBD dan Dana Desa sehingga tidak terjadi over lapping penganggaran yang sama pada desa tersebut. Pada tingkat Kecamatan Musrenbang adalah untuk menyepakati masukan kegiatan Prioritas dari desa/Kelurahan serta menyepakati kegiatan lintas di Kecamatan yang bersangkutan sebagai dasar Penyusunan Rencana Kerja Kecamatan dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten OKU Selatan.

Dalam hal ini kami berharap Musrenbang Kecamatan ini akan terjadi timbal balik yang berfungsi sebagai sarana dan wahana saling tukar menukar informasi baik dalam pelaksanaan Pembangunan maupun dalam Pemantapan usulan program Kegiatan Tahun Anggaran 2020  melalui sinergitas dan keselarasan program antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dunia usaha, perguruan tinggi dan masyarakat;prioritas dan  fokus  penanganan pada wilayah dengan tingkat  kemiskinan tinggi atau masyarakat dengan tingkat  kesejahteraan  rendah dengan didukung Basis Data Terpadu dan Data Sektoral yang  komprehensif.