Rapat sosialiasi pedoman penyusunan rencana pengembangan dan pengelolaan irigasi (RP2I) yang di laksanakan di ruang rapat Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan pada tanggal 15 Oktober 2019, yang di buka oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Litbang dan di hadiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKU Selatan, Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan, anggota tenaga pendamping masyarakat (TPM) IPDMIP Kabupaten OKU Selatan, anggota ProjectImplementing Unit (PIU) IPDMIP Bappeda Litbang, anggota ProjectImplementing Unit (PIU) IPDMIP DPUTR, anggota ProjectImplementing Unit (PIU) IPDMIP Dinas Pertanian, Konsultan Pendukung IPDMIP Kabupaten OKU Selatan, Penyuluh Pertanian Lapangan Kabupaten OKU Selatan.
Adapun sambutan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan yang di sampaikan oleh Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan yaitu Integrated Participatory Development And Management Of Irrigation Project (IPDMIP) merupakan program pemerintah di bidang irigasi yang bertujuan untuk mencapai keberlanjutan sistem irigasi, baik sistem irigasi kewenangan pusat, kewenangan Provinsi maupun kewenangan Kabupaten. Upaya ini diharapkan dapat mendukung tercapainya swasembada beras sesuai program nawacita Pemerintah Indonesia.
Dasar pemikiran kegiatan IPDMIP, ialah untuk secara penuh merealisasikan potensi pengurangan kemiskinan pertanian beririgasi. Berdasarkan pengalaman pembangunan irigasi yang telah dilakukan selama ini, disadari bahwa terdapat faktor-faktor yang menghambat peningkatan produktivitas petani-penggarap di indonesia. Faktor-faktor tersebut antara lain:
- Lemahnya kelembagaan petani, air dan irigasi;
- Pemeliharaan prasarana sistem irigasi yang kurang;
- Terbatasnya akses petani penggarap kepada sumber pembiayaan desa;
- Kepemilikan lahan yang tidak jelas;
- Kesenjangan teknologi, dan
- Potensi komoditas bernilai tinggi yang terabaikan.
IPDMIP ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yang mana ketahanan sumber daya air dan ketahanan pangan menjadi prioritas. Untuk mencapai tujuan ini, akan dilaksanakan program Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi (PPSI) melalui peningkatan sistem pengelolaan irigasi, penguatan P3A, penguatan lembaga pengelola irigasi serta rehabilitasi 3 juta hektar daerah irigasi. Program ini sejalan dengan strategi prioritas dari negara-negara anggota Asian Development Bank (ADB) 2016-2019, untuk indonesia adalah mencapai peningkatan investasi infrastruktur daerah dan sumber daya air. Program ini juga sudah termasuk dalam adb’s country operations business plan 2017–2019 for Indonesia.
Cakupan wilayah program IPDMIP adalah di 74 Kabupaten di dalam 16 Provinsi di indonesia termasuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan 6 Kabupaten lain di Provinsi Sumatera Selatan, untuk periode tahun 2017–2022. Total anggaran program ini diperkirakan sebesar Rp. 22 triliun yang bersumber dari Pemerintah Indonesia (APBN dan APBD) diperkirakan sebesar Rp. 14 triliun dan sisanya sebesar Rp. 8 triliyiun diperoleh dari sumber lainnya. Cakupan program ipdmip adalah mendukung upaya penguatan kapasitas kelembagaan sumber daya air, pengelola irigasi dan kapasitas pemerintah dalam melaksanakan operasi dan pemeliharaan serta pengelolaan sistem irigasi. Kombinasi dari upaya ini akan meningkatkan ketahanan daerah pedesaan yang pada akhirnya dapat mendorong produktivitas sumber daya air. Dukungan dari international fund for agricultural development (IFAD) akan melengkapi upaya tersebut melalui peningkatan performa penyuluh pertanian, peningkatan akses lembaga keuangan, peningkatan efisiensi rantai nilai dan peningkatan indeks pertanaman/pola tanam.
IPDMIP memiliki 4 keluaran yaitu:
- Menguatnya sistem dan kapasitas kelembagaan irigasi pertanian yang berkelanjutan;
- Membaiknya operasional, pemeliharaan dan pengelolaan sistem irigasi;
- Membaiknya infrastruktur irigasi; dan
- Meningkatnya pendapatan irigasi pertanian;
Sesuai dengan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan nomor: PHD-030/IPDMIP/PK/2018 tanggal 14 februari 2018 untuk integrated participatory development and management of irrigation program (IPDMIP), bahwa berdasarkan surat menteri keuangan nomor s-591/mk.7/2017 tanggal 6 Desember 2017, pemerintah telah menyetujui penerusan hibah setinggi-tingginya Rp. 22.960.000.000 (dua puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh juta rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten OKU Selatan yang terbagi ke 3 instansi yaitu Bappeda Litbang, dinas PUTR, dan dinas Pertanian untuk pelaksanaan kegiatan IPDMIP di Kabupaten OKU Selatan.
Hingga saat ini, realisasi yang dapat dilaksanakan baru mencapai 15%, hal ini dikarenakan lebih dari 70% dari anggaran hibah tersebut berupa pelaksanaan pembangunan atau rehabilitasi fisik dan sisanya sekitar 30% berupa anggaran penyusunan regulasi dan pembentukan kelembagaan yang ditargetkan selesai pada tahun 2019 ini, yaitu antara lain penyusunan 36 dokumen profil sosial, ekonomi, teknis dan kelembagaan (PSETK) dari 36 daerah irigasi kewenangan Kabupaten OKU Selatan dan penyusunan Rencana Pengembangan dan Pengelolaan (RP2I) yang saat ini akan kita mulai pelaksanaan sosialisasi pedoman dan pembentukan tim penyusunnya, serta nanti pelaksanaan penyusunannya ditargetkan selesai ditahun 2020.
Sedangkan untuk pelaksanaan pembangunan atau rehabilitasi fisik jaringan irigasi masih menunggu hasil Survey Investigasi dan Desain (SID) yang dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII (BBWSS VII), dan semoga ditahun ini dapat diselesaikan agar dapat segera dilaksanakan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi.
Rencana pengembangan dan pengelolaan irigasi atau disingkat RP2I merupakan instrumen perencanaan yang disiapkan oleh Kabupaten yang berisi program 5 tahun sebagai tindak lanjut dari kebijakan dan strategi pembangunan daerah bidang pertanian dalam rangka pelaksanaan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi (PPSI).
RP2I ini berisikan program pengembangan dan pengelolaan irigasi serta perkiraan kebutuhan anggaran selama lima tahun yang disahkan oleh Bupati dan untuk lebih men-detail, Harapannya dalam kegiatan ini kita dapat lebih memahami tentang pedoman pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sehingga dapat menambah wawasan dan pemahaman kita dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi dan nantinya dapat kita terapkan dalam proses penyusunan Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I) Kabupaten OKU Selatan.
Selain itu diharapkan koordinasi, sinkronisasi dan partisipasi dari seluruh unsur pemangku kepentingan dalam pelaksanaan, agar pengembangan dan pengelolaan irigasi dapat terwujud.
bahwa seluruh program pembangunan khususnya program integrated partisipatory development and management of irrigation project (IPDMIP) yang kita laksanakan ini merupakan kepercayaan dan amanah masyarakat yang diberikan Tuhan kepada kita sebagai fasilitator pembangunan. Kita harus bekerja keras untuk melaksanakan amanah tersebut, sehingga pembangunan yang kita lakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten OKU Selatan. Oleh sebab itu saya meminta kepada pemangku kepentingan, KPMU, KPIU, TMP, PIU, IPDMIP, para petani dan seluruh yang terlibat dapat mengawasi serta melaksanakan kegiatan ini, agar pelaksanaan program IPDMIP di Kabupaten OKU Selatan dapat berjalan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan terukur sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.