Rapat Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten OKU Selatan Periode 2019-2024

Pada Kamis, 12 Desember 2019, Bappeda Litbang (Bidang Peronomian dan SDA)  Melaksanakan Rapat Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten OKU Selatan Periode 2019-2024 di ruang Rapat Bappeda Litbang. Acara ini di buka langsung Oleh Kepala Bappeda yang di Wakili oleh Sekretaris Bappeda Litbang Bapak Ir. Taufikurahman dan di Hadiri Oleh OPD terkait serta Perusahaan-Perusahaan seperti Bank sumsel Babel dan lainnya.

Sebagaimana diamanatkan pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, bahwa setiap penanam modal yakni perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sangat menyadari bahwa pembangunan tidak dapat dilaksanakan sendirian oleh Pemerintah. Pembangunan yang berhasil harus disokong oleh tiga komponen penting, yaitu Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Masyarakat. Oleh karena itu peran serta seluruh pemangku kepentingan menjadi suatu keharusan. Peran serta pelaku usaha dalam Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Pembentukan forum tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan ini diharapkan agar perusahaan-perusahaan yang berada di dalam Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam forum ini dapat memberikan konstribusi secara efektif dalam menggerakkan peranan perusahaan agar dapat mendukung program-program pemerintah untuk menuntaskan dalam hal kemiskinan, mensinergikan serta mengoptimalkan peran serta masyarakat terutama pelaku usaha dalam mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,