Peran Aplikasi SIPD e-Database dalam Dokumen Perencanaan Mengacu Pada Permendagri 98 tahun 2018

Pada hari Selasa, 03 September 2019, Bappeda Litbang (Bidang PPEPD) Melaksanakan Rapat dengan di hadiri Seluruh  OPD di ruang aula Bappeda Litbang. Kegiatan ini diselenggarakan dalam  rangka memberikan pemahaman yang sama kepada Petugas Perencana OPD Kabupaten OKU Selatan yang telah di tunjuk oleh Kepala OPD masing-masing OPD dalam pengisian data Melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan proses keterkaitan antara E-Database dan E-Planning kedalam dokumen perencanaan Daerah guna mewujudkan dan Mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri 86 Tahun 2017, Permendagri 98 tahun 2018 serta Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Desa. Dalam hal ini dibuka langsung Oleh Kasubid Pengendalian dan Evaluasi Bapak Ir. Nurdiansyah.

Kenapa Pengelolaan Data dan Informasi Pembangunan Daerah harus dikelola dalam SIPD karena perencanaan pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah, dan mampu mewujudkan Pembangunan Daerah sebagai Bagian Integral Pembangunan Nasional, terhubung dengan system Informasi Pemerintahan Daerah sebagai bagian dari informasi yang harus disajikan kepada masyarakat, bagian dari upaya pembinaan umum di bidang pembangunan Daerah, Khusunya terkait Perencanaan Pembangunan Daerah.