Sosialisasi Hak Kekayaan Intektual

Pada hari Kamis, 05 September 2019, Bappeda Litbang (Bidang Litbang) Melaksanakan Rapat Sosialisasi dengan Nara Sumber dari Kemenkumham Wilayah Sumatera Selatan di aula Bappeda Litbang. Kegiatan ini diselenggarakan dalam  rangka pengenalan dan Tata Cara Pendaftaran Indikasi Geografis dan berbagai Perbedaan Bentuk Kepemilikan Kekayaan Intelektual. Dalam hal ini di buka langsung Oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Ibu Yuliana, ST. Di hadiri Langsung Oleh OPD Terkait

Dalam paparan Narasumber dari Kemenkumham ibu Yenni menyampaikan bahwa kekayaan Intektual Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual diatur melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM yang didalamnya terdapat juga Komisi Banding Paten, Komisi Banding Merk dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Khusus untuk Perlindungan Varietas Tanaman, diatur oleh Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Hak kekayaan  intelektual (HKI) terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari hak:

  • Paten
  • Merek
  • Desain industri
  • Desain tata letak sirkuit terpadu
  • Rahasia dagang
  • Varietas tanaman

Di Indonesia apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual ini masih rendah, sehingga terkadang masih ada yang menganggap Hak Kekakayaan Intelektual ini tidak dibutuhkan. Padahal kenyataannya Hak kekayaan intelektual ini berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin. Oleh karena itu penting bagi Eksportir untuk mempersiapkan produknya terkait dengan HKI sebelum melakukan Ekspor agar produknya tersebut memiliki perlindungan hukum.