Rapat finalisasi LKPJ Bupati OKU Selatan Ahir Tahun Anggaran 2019 dan Koordinasi pembentukan Tim Penerapan SPM yang di laksanakan di ruang rapat Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan pada tanggal 9 Maret 2020 yang dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten OKU Selatan dan dihadiri oleh Pejabat/staf teknis yang membidangi pada Dinas Lingkungan Hidup, Dinkes, Disperkim, Dinas PU PR, Dinas Pendidikan, Dishub, Sat Pol PP dan PK, Disparbud, BPBD, Dinsos, Dinas PP KB PPPA, RSUD, Disdukcapil, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kesbang Linmas, Disnakertrans, DKP, Diskominfo, Diskoprindag, Diskepora, Diskanak, Dinas Pertanian, Dinas PM PTSP, Sekretariat DPRD, Sekretariat Korpri, BPKAD, BKPSDM, Bapenda, Bappeda Litbang, Inspketorat, Bagian Pemerintahan Umum dan Kerjasama Daerah Sekretariat Daerah dan 19 Kecamatan Kabuapten OKU Selatan.
Dengan berpedoman amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 69 dan pasal 71 bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, maka sangat diperlukan koordinasi dan kerjasama dari setiap OPD guna mendukung terselesainya Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban Bupati OKU Selatan Akhir Tahun Anggaran 2019.
Suksesnya Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) ini tidak dapat dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab oleh Bupati OKU Selatan saja, akan tetapi ini semua merupakan tanggung jawab kita bersama. Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) ini harus didukung oleh semua pihak, baik dari semua instansi pemerintah maupun seluruh masyarakat Kabupaten OKU Selatan. Oleh karena itu pada kesempatan ini asisten II Kabupaten OKU Selatan mengharapkan dan menghimbau kepada semua yang hadir untuk mendukung dan membantu suskesnya penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati OKU Selatan akhir Tahun Anggaran 2019 ini.