Rapat Kick Off Meeting Pembuatan KLHS RPJMD Kab. OKU Selatan yang di laksanakan di ruang Rapat Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan pada Tanggal 10 Maret 2020, yang dibuka lansung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembanguanan Kabupaten OKU Selatan dan di hadiri oleh Kepala Dinas, Bidan, Sub Bidang / Seksi yang membidangi Lingkungan Hidup pada : Bappeda Litbang, DLH, DPU PR, Disperkim, Diskoprindag, Dinkes, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan SDA, Ka. BPS Kabupaten OKU Selatan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengendalian Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengamatkan Bahwa Lingkungan Hidup Di Indonesia Harus Dilindungi Dan Dikelola Dengan Baik Berdasarkan Asas Tanggung Jawab Negara, Asas Keberlanjutan, Dan Asas Keadilan. Pengelolaan Lingkungan Hidup Harus Dapat Memberikan Manfaat Ekonomi, Sosial, Dan Budaya Yang Dilakukan Berdasarkan Prinsip Kehati-Hatian, Demokrasi Lingkungan, Desentralisasi, Serta Pengakuan Dan Penghargaan Terhadap Kearifan Lokal Dan Kearifan Lingkungan. Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dimaksudkan Agar Lingkungan Hidup Indonesia Dapat Tetap Menjadi Sumber Dan Penunjang Hidup Bagi Rakyat Indonesia Serta Makhluk Hidup Lain. Pelaksanaan Urusan Lingkungan Hidup Merupakan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Terkait Pelayanan Dasar. Pelaksanaan Urusan Lingkungan Hidup Bertujuan Agar Pengelolaan Dan Pendayagunaan Sumber Daya Alam Dilakukan Secara Terencana, Rasional, Optimal, Bertanggung Jawab Serta Sesuai Dengan Potensi Dan Kemampuan Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Mengamanatkan Bahwa Urusan Lingkungan Hidup Merupakan Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sub urusan Lingkungan Hidup terdiri dari 11 Sub urusan yaitu Perencanaan Lingkungan Hidup; Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS); pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; Keanekaragaman Hayati (Kehati); bahan berbahaya dan beracun (B3); dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3); Pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH); Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA); Kearifan Lokal dan Hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat; Pengaduan Lingkungan Hidup; dan Persampahan.
Terkait dengan KLHS, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Pemerintah Menyusun Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. pada Pasal 17 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 dijelaskan bahwa Pembuatan KLHS pada Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota diatur oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, Kementerian Dalam Negeri Menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai pedoman bagi daerah dalam membuat dan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD).
Tujuan dari dilaksanakannya acara ini adalah sebagai kegiatan awal dari dimulainya pelaksanaan pembuatan KLHS RPJMD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2020.
Pada acara ini selain akan dilakukan penyusunan dan pembentukan tim pembuat KLHS RPJMD Kabupaten OKU Selatan, juga akan dilakukan pengarahan, pembekalan, penjelasan terkait pembuatan KLHS RPJMD kepada tim pembuat KLHS RPJMD dan para pihak terkait, serta pembagian tugas dan tanggung jawab tim pembuat KLHS RPJMD.