Pembukaan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA PPAS RAPBD Kabupaten OKU Selatan Tahun 202, Oleh Bupati OKU Selatan di hadiri oleh Wakil Bupati, Ketua dan Anggota DPRD, FKPD, Sekda, Para Assisten, Staf Ahli, para Kepala Dinas, Badan, Bagian, Para Camat, Kepala Instansi Vertikal yang bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD OKU Selatan.
Agenda utama sidang paripurna kali ini adalah pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2021. Sebagaimana kita ketahui bersama Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Rancangan Kebijakan Umum dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2021 harus mendapat persetujuan DPRD sebagai bahan untuk Menyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 310 ayat (1) menyusun KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Berikutnya pada pasal 310 ayat (2) diatur bahwa KUA dan PPASĀ yang telah disepakati Kepala Daerah dan DPRD akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.
Secara umum beban keuangan APBD Kabupaten Tahun 2021 cukup berat dikarenakan menurunnya kemampuan keuangan daerah yang diakibatkan menurunnya sumber pendapatan sebagai dampak pandemi covid-19, namun Pemerintah Kabupaten OKU Selatan sebagaimana instruksi Presiden tetap berpikir postif untuk mengedepankan kesejahteraan rakyat dalam memyusun program dan kegiatan di Tahun Anggaran 2021, oleh karena itu program dan kegiatan yang tercantum dalam rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dokumen yang telah disampaikan beberapa waktu yang lalu merupakan program dan kegiatan pilihan dari berbagai usulan masyarakat yang ditampung melalui proses Musrenbang di awal Tahun 2020 termasuk kegiatan yang diyakini dapat mengatasi efek domino dari pandemi covid-19. Saya meyakini program dan kegiatan tersebut dapat memenuhi target-target kinerja yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang RKPD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021.
Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2021 ini disusun dengan pendekatan berbasis indikator kinerja umum serta mempertimbangkan segala aspek dalam memacu dan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam pemulihan ekonomi dampak pandemi covid-19,
Dalam kesempatan ini juga Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan bersamaan dengan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2021, juga menyampaikan dokumen rencana program pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2021.
Bupati OKU Selatan berharap, kita bersama-sama antara legislatif dan eksekutif dapat melakukan pembahasan dan penelitian secara cermat baik terhadap materi maupun substansi dokumen yang disampaikan sehingga akan bermuara pada kesepakatan bersama.