Pembahasan Pagu indikatif Perangkat daerah dalam rangka Penyusunan RKPD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2022 yang dilaksanakan di ruang rapat Sekretaris Daerah kabupaten OKU Selatan yang di pimpin oleh Asisten II dan dihadiri oleh anggota TAPD OKU Selatan.
Dasar hukum Pembahasan Pagu indikatif Perangkat daerah dalam rangka Penyusunan RKPD yaitu
1. UU No 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah daerah.
Sistem perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 yaitu :
1. politisi, yaitu Rencana Pembangunan merupakan hasil proses politik, khususnya penjabaran Visi, Misi Kepala daerah Terpilih.
2. Teknokratis, yaitu perencanaan yang dilakukan oleh perencana propesional, atau oleh lembaga/ unit organisasi yang secara fungsional melakukan perencanaan
3. Partisipatif, yaitu Perencanaan yang melibatkan masyarakat
4. Top Down & Buuton Up, yaitu Perencanaan yang aliran prosesnya dari atas kebawah atau dari atas kebawah hirarki pemerintahan
Pembahasan Rancangan RKPD Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam rangka :
1. Menyepakati permasalahan pembangunan daerah
2. Menyepakati prioritas pembangunan daerah
3. Menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi
4. Penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan Provinsi, dan
5. Klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan.