MUARADUA- Kabupaten OKU Selatan memiliki beragam kekayaan budaya dan adat istiadat sebagai ciri khas dan indentitas. Salah satunya ciri khas kebendaan yaitu Pendandan Ranau yang merupakan warisan budaya adat Ranau sejak jaman dulu. Pendandanan Ranau ini akan menjadi ciri khas dan identitas dari Kabupaten OKU Selatan, melihat motif yang unik dan asli dari adat Ranau. Untuk itu maka Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berupaya mendaftarkan Pendandanan Ranau ini keHak Kekayaan Intelektual (HAKI). Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan, Asisten I Bidang Pemeritah dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan Joni Rafles,AP.,M.Si memimpin langsung Rapat Koordinasi Pendaftaran HAKI Pendandanan Ranau, selasa (16/03).
Turut Hadir dalam rapat ini Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda OKU Selatan H. Hermansyah Said, S. Ip. Ketua TP PKK Kabupaten OKU Selatan sekaligus Ketua Dekranasda Kabupaten OKU Selatan Isyana Lonitasari Popo, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten OKU Selatan Rosita Devy Sholehien, para Ketua Adat Ranau Raya, Camat Ranau Raya, dan kepala OPD Terkait. Dalam rapat ini Asisten I Joni Rafles,AP.,M.Si menyampaikan, bahwa rapat ini digelar untuk membahas kekeyaan intelektual yang ada di OKU Selatan, sebagaimana diketahui Kabupaten OKU Selatan kaya akan ciri khas kebudayaan. Asisten I juga mengapresiasi Ketua TP PKK Kabupaten OKU Selatan dan Dekranasda Kabupaten OKU Selatan yang bergerak cepat untuk berupaya memantenkan hak-hak ciri khas dari daerah OKU Selatan, dan mendukung Pemerintah Kabupaten melalui OPD tekait. Sementar itu ketua TP PKK Kabupaten OKU Selatan pada rapat ini menyampaikan, bahwa Pendandanan Ranau yang merupakan identitas dan ciri khas asli dari adat ranau ini akan di daftarkan ke HAKI, dan jangn sampai salah satu kekayaan dari Bumi Serasan Seandanan ini diakui oleh daerah lain.
Ketua TP PKK juga meminta kepada OPD terkait, baik dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan untuk secepatnya melengkapi berkas pendaftaran HAKI pendandanan Ranau. “Usia Kabupaten OKU Selatan sudah 17 Tahun, dan pendandanan Ranau yang sudah lama ada belum di HAKIkan. Saya sangat cinta dan tertarik sekali dengan pendandanan Ranau ini. Apabila tidak didaftarkan ke HAKI akan diakuu oleh Kabupaten lain,” ungkap ketua Dekranasda OKU Selatan. Dalam rapat ini juga secara khusus Pemkab OKU Selatan mengundang Tokoh Adat/Ketua Adat di Ranau Raya untuk mengetahui detail dari Pendandanan Ranau.
Pendandanan Ranau adalah Pendandanan benang mas ranau, merupakan teknik mengikat benang mas dalam media kain yang biasanya menggunakan bahan beludru. Memiliki motif-motif dengan kepercayaan masyarakat Ranau OKU Selatan. Pendandanan Ranau digunakan untuk menjelaskan kasta yang berlaku di Adat Ranau.
Sumber Berita : Harian OKU Selatan 17 Maret 2021