Koordinasi Penyusunan RPJMD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021-2026

Rapat koordinasi Penyusunan RPJMD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021-2026 yang dilaksanakan di Ruang rapat Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021, di dipimpin oleh Kepala Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan dan dihadiri oleh Kepala OPD Pemkab OKU Selatan.
Rapat koordinasi ini dengan agenda Penjabaran Visi dan Misi Kepala Daerah dan Perumusan Tujuan dan Sasaran, dalam permasalahan urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, ususan pemerintahan dasar, dan penunjang urusan.
RPJMD merupakan penjabaran dari Visi,Misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategis, dan arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disrtai dengan indikasi kerangka pendanaan untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun. Sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat (4) UU NO. 23 Tahun 2014 Bupati dan Wakil Bupati terpilih berkewajiban menyusun RPJMD dan menetapkannya dalam bentuk Perda paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih di lantik, serta berdasarkan Permendagri nomor. 86 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Bappeda menyusun RPJMD. Saat ini Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan melakukan penyusunan Rancangan Awal RPJMD yang akan menjadi pedoman Organisasi Perangkat Daerah dalam menyempurnakan Rancangan Awal Renstra Perangkat Daerah.